Luluran, Spa Dan Facial Saat Sedang Berpuasa ? Boleh Gak Ya!






Saat sedang berpuasa, biasanya kulit kita akan lebih cenderung kering, kusam dan pecah – pecah. Mengapa hal ini bias terjadi ? hal ini terjadi karena pada bulan ramadhan  frekuensi minum air putih berkurang drastic, cuaca yang panas, dan waktu tidur yang berkurang. Apalagi untuk ibu – ibu yang masih memiliki bayi dirumah. Waktu untuk tidur akan sangat terbatas. Pastinya kita tidak ingin kan ? kulit kita terlihat kering, kusam dan kucel. Ini dapat membuat kepercayaan diri kita menurun. Apalagi saat bulan ramadhan yang nantinya akan ada hari lebaran, hari yang sungguh di nanti-nantikan, dan tentunya kita pasti ingin terlihat sempurna kan?  Itulah sebabnya, menjaga kesehatan kulit itu sangat di perlukan, terutama di bagian wajah pastinya. Nah.. untuk memperindah kulit beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya ada Spa,  Facial, dan Luluran. Pertanyaannya batalkah puasa kita jika melakukan salah satu hal tersebut ?

Kalau yang ditanyakan berkaitan dengan batal atau tidaknya puasa tersebut, maka jawabannya itu tergantung dari apakah ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa selama proses tersebut berlangsung. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa terdiri dari :
  • Masuk atau keluarnya suatu benda dari dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dan lain sebagainya.
  • Masuknya suatu benda ke dalam tubuh melalui jalan tertutup seperti suntik, infus, mencongkel telinga, hidung, dan lain sebagainya.
  • Muntah dengan sengaja
  • Keluarnya sperma / air mani
Nah,, jika salah satu dari hal di atas tidak terjadi selama proses tersebut berlangsung, insyaallah puasa Kita tidak batal. Karena segala sesuatu yang kita lakukan tergantung pada niat dari lubuk hati kita sendiri. Jika niat kita baik, contohnya kita mempercantik diri agar makin dicintai oleh suami. Maka puasa kita insyaallah akan diterima oleh Allah AWT.

  1. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi yang melakukan profesi jasa salon, spa, luluran dan lain sebagainya. Antara lain yaitu:Tidak diperbolehkan menerima pelanggan lawan jenis, yang bukan mahramnya .
  2. Tidah boleh menyentuh bagian aurat.
  3. Tidak boleh telanjang atau memperlihatkan aurat .
  4. Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mendatangai tempat – tempat salon umum jika ia bisa mendapatkannya dirumah. Karena terlarang baginya membuka baju di luar rumahnya, dank arena tidak terjamin baginya selamat dari perbuatan jahil yang mengintip atau memotretnya di tempat tersebut.

Nah, semoga bermanfaat ya teman – teman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel