Luluran, Spa Dan Facial Saat Sedang Berpuasa ? Boleh Gak Ya!
Saat sedang berpuasa, biasanya
kulit kita akan lebih cenderung kering, kusam dan pecah – pecah. Mengapa hal
ini bias terjadi ? hal ini terjadi karena pada bulan ramadhan frekuensi minum air putih berkurang drastic, cuaca
yang panas, dan waktu tidur yang berkurang. Apalagi untuk ibu – ibu yang masih
memiliki bayi dirumah. Waktu untuk tidur akan sangat terbatas. Pastinya kita
tidak ingin kan ? kulit kita terlihat kering, kusam dan kucel. Ini dapat
membuat kepercayaan diri kita menurun. Apalagi saat bulan ramadhan yang
nantinya akan ada hari lebaran, hari yang sungguh di nanti-nantikan, dan
tentunya kita pasti ingin terlihat sempurna kan? Itulah sebabnya, menjaga kesehatan kulit itu
sangat di perlukan, terutama di bagian wajah pastinya. Nah.. untuk memperindah
kulit beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya ada Spa, Facial, dan Luluran. Pertanyaannya batalkah
puasa kita jika melakukan salah satu hal tersebut ?
Kalau yang ditanyakan berkaitan
dengan batal atau tidaknya puasa tersebut, maka jawabannya itu tergantung dari
apakah ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa selama proses tersebut
berlangsung. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa terdiri dari :
- Masuk atau keluarnya suatu benda dari dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dan lain sebagainya.
- Masuknya suatu benda ke dalam tubuh melalui jalan tertutup seperti suntik, infus, mencongkel telinga, hidung, dan lain sebagainya.
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya sperma / air mani
Nah,, jika salah satu dari hal di
atas tidak terjadi selama proses tersebut berlangsung, insyaallah puasa Kita
tidak batal. Karena segala sesuatu yang kita lakukan tergantung pada niat dari
lubuk hati kita sendiri. Jika niat kita baik, contohnya kita mempercantik diri
agar makin dicintai oleh suami. Maka puasa kita insyaallah akan diterima oleh
Allah AWT.
- Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi yang melakukan profesi jasa salon, spa, luluran dan lain sebagainya. Antara lain yaitu:Tidak diperbolehkan menerima pelanggan lawan jenis, yang bukan mahramnya .
- Tidah boleh menyentuh bagian aurat.
- Tidak boleh telanjang atau memperlihatkan aurat .
- Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mendatangai tempat – tempat salon umum jika ia bisa mendapatkannya dirumah. Karena terlarang baginya membuka baju di luar rumahnya, dank arena tidak terjamin baginya selamat dari perbuatan jahil yang mengintip atau memotretnya di tempat tersebut.
Nah, semoga bermanfaat ya teman –
teman.